Para Pelanggan Yth.
Sehubungan dengan Surat Menteri Kominfo Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna, maka situs berikut ini untuk sementara kami tutup sampai pemberitahuan lebih lanjut :
1. Youtube
2. MySpace
3. Metacafe
4. Multiply
5. Rapid-share
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas maklumnya kami mengucapkan terima kasih.
Sumber : DETIKNET
Cara Membuka situs yang di blok pemerintah
Dapat msg dari teman2 dari Yahoo.msg. Bagi yang ISP (Internet Service Provider) nya di BLOCK tidak bisa membuka situs-situs seperti Youtube ataupun yang lainnya.
Disini ada kabar yang gembira , ada beberapa langkah/tips yang bisa membuka situs yang di BLOCK :
1. Buka www.google.com/translate_t lalu ketikan url di translate web page, di sebelah kanannya ada pilihan bahasa, pilih bahasa lain to english
2. Atau buka www.vtunnel.com
3. Atau buka www.unipeak.com
4. Atau buka www.hrmovie.com
Hidup kebebasan internet Software is like sex, it's better when it's free!
0 komentar:
Post a Comment